BANGUNAN PANTAI (Mitigasi Pesisir)

 

Assalamu'alaikum teman-teman Tugas Kuliah☺
Kali ini Tugas Kuliah akan kembali membahas sambungan dari materi Bangunan Pantai yaitu Mitigasi Pesisir. Berikut penjelasannya☺

        Apa yang dimaksud Mitigasi Pesisir?. Mari kita telaah perkata, menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana telah menjelaskan bahwa Mitigasi yaitu serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui membangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. sedangkan pesisir adalah suatu wilayah peralihan antara daratan dan lautan yang merupakan daerah pertemuan antara  darat dan laut.
        Jadi, Mitigasi Pesisir yaitu tentang bagaimana upaya untuk mengurangi upaya resiko bencana yang terjadi di wilayah pesisir.

        Dalam mempelajari mitigasi pesisir teman-teman Tugas Kuliah akan  menemukan dua upaya yaitu Upaya Struktur dan Upaya Non-Struktur, serta menemukan dua kendala yaitu Kendala Upaya Stuktur dan Kendala Upaya Non-Struktur.
1. Upaya Struktur.
    a. Metode Perlindungan Butan, seperti breakwater, seawall dan groin.
    b. Metode Perlindungan Alami, seperti mangrove, sand sune, terumbu karang, dan tumbuhan pantai.
2. Kendala Upaya Struktur
    a. Terbatasnya Anggaran.
    b. Belum tentu sesuai untuk daerah rawan bencana.
3. Upaya Non-Struktur
    a. Peta daerah rawan bencana,
    b. Relokasi daerah rawan bencana,
    c. Tata ruang/ tata guna lahan,
    d. Informasi publik/penyuluhan,
    e. penegakan hukum.
4. Kendala Upaya Non-Struktur
    a. Sosial buaya masyarakat,
    b. Lemahnya penegakan hukum,
    c. Singkatnnya waktu datang banjir dan tsunami (Arrival Time).

Program Mitigasi Bencana (Dept. Kelautan dan Perikanan)

- Identifikasi daerah rawan bencana
- Menyusun kebijakan mitigasi bencana di wilayah pesisir
- Menyusun prosedur penanggulangan becana
- Mengurangi dan mengatisipasi dampak kerusakan akibat bencana
- Pembuatan basis data dan peta kerusakan akibat bencana

Mitigasi Bencana (Laut dan Darat)

- Laut
    a. Pengembangan daerah perlindungan laut
    b. Perbaikan ekosistem terumbu karang melalui terumbu buatan
    c. Pengembangan Silvofishery
    d. Rehabilitas sempadan pantai melalui penanaman mangrove
- Darat
    a. Penataan ruang/zonasi

A. Pengembangan Daerah Perlindungan Laut (DPL) Berbasis Masyarakat


        Daerah Perlindungan Laut adalah upayamasyarakat untuk mempertahankan dan memperbaiki kualitas ekosistem pesisir (Terumbu karang) dan sekaligus mempertahankan kualitas sumberdaya lainnya yang ada di terumbu karang.

B.  Perbaikan Ekosistem Terumbu Karang Melalui Terumbu Karang Buatan


        Terumbu Buatan adalah struktur atau kerangka yang sengaja dipasangkan didalam laut yang ditujukan sebagai tempat berlindung dan habitat bagi organisme atau sebagai pelindung pantai. Terumbu buatan akan menjadi sangat bermanfaat bagi perbaikan terumbu karang, berikut beberapa arti penting dari terumbu buatan yaitu:
1. Menarik dan mengupulkan organisme sehingga lebih muda dan efisien upaya penangkapannya,
2. Melindungi organisme kecil, anak ikan dan ikan muda terhadap pemanenan dan penangkapan yang lebih dini,
3. Melindungi kawasan asuhan terhadap cara-cara pemanfaatan dan penangkapan yang bersifat merusak, dan
4. Dalam jangka panjang, meningkatkan produktivitas alami melalui cara suplai habitat baru bagi ikan dan organisme yang menempel permanen,
5. Melindungi ekosistem pesisir.

C. Pengembangan Silvofihery (Wanamina)

1. Empang (20%) dan Mangrove (80%)

           

2. Pola Wanamina Empang Parit
       

3. Pola Wanamina Empang Parit Yang Disempurnakan

         

4. Pola Wanamina Komplangan
        

D. Rehabilitasi Sempadan Pantai


        Prinsip-prinsip penentuan fungsi kegiatan di tentukan oleh masing-masing zona, yaitu:
1. Zona I (Zona Konservasi)

- Fungsi kegiatan langsung berhubungan dengan laut dan ekosistem pesisir dan laut, contohnya: hutan mangrove, pertambangan,prasarana kelautan dan perikanan, dan wisata bahari.

- Kegiatan tidak menciptakan munculnya perkembangan penduduk secara besar-besaran, contohnya: tempat latihan militer, pos keamanan, jalan dan perkebunan.

- Kegiatan tidak berperanan vital bagi wilayah yang lebih luas, artinya jika terjadi kehancuran dan menyebabkan kelumpuhan total, misalnya tidak menempatkan fasilitas: kelistrikan, telekomunikasi, pemerintahan, keuangan, logistik, dan lain-lain.

2. Zona II  (Zona Penyangga)

- Fungsi kegiatan tidak langsung berhubungan dengan laut tetapi berkautan dengan produksi hasil laut dan perikanan, contohnya: pemukiman nelayan, industri hasil perikanan.

- Kegiatan tidak menciptakan munculnya pemusatan penduduk secara besar-besaran dalam 24 jam, contohnya: perkebunan, perhotelan, pasar iakan dan fasilitas lingkungan.

- Kegiatan tidak berperanan vital bagi wilayah yang luas, artinya jika terjadi kehancuran akan menyebabkan kelumpuhan total, misalkan tidak menempatkan fasilitas: kelistrikan, telekomunikasi, pemerintahan, keuangan, logistik dan lain-lain.

3. Zona III (Zona Bebas)

- Fungsikegiatan tidaklangsung berhubungan dengan laut, contoh: perkotaan, perindustrian, pemerintahan, perdagangan dan jasa.

- Kegiatan yang merupakan pusat kegiatan penduduk, perkotaan, contoh; fasilitas pendidikan, perdagangan dan jasa.

- Kegiatan berperanan vital bagi wilayah yang luas, contoh: kelistrikan, telekomunikasi, pemerintahan, keuangan, logistik dan lain-lain.

Konsep Penataan Ruang

 

Nah teman-teman itulah tadi sedikit pengenalan dan pembahasan tentang Bangunan Pantai terkait Mitigasi Pesisirsemoga pembahasan ini dan pembahasan lainnya yang Tugas Kuliah tulis pada blog ini bisa mudah dipahami dan juga semoga bermanfaat.
Nantikan postingan berikutnya dari TUGAS KULIAH, Terimakasih, wassalam:)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HIDRODINAMIKA

SURVEY HIDRO-OSEANOGRAFI (Ocean Tidal)

Makalah Oseanografi dan Perubahan Iklim